Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 November 2013

Mau Tahu Kenapa Perempuan?

Kebanyakan penghuni neraka adalah kaum perempuan. Begitulah sebagian orang memahami salah satu riwayat hadis. Betulkah pemahaman itu?
Lalu, menurut Anda, adilkah jika seorang perempuan yang sudah menjalankan perintah Allah dengan sungguh-sungguh, tapi karena kebetulan jenis kelamin perempuan kemudian ia masuk neraka? Aha! Coba tanya hati nuranimu. Pastilah itu tidak mungkin.

Sebab secara prinsip dalam Islam, seseorang masuk neraka atau surga bukanlah karena jenis kelaminnya, bukan juga karena nasab keturunannya atau karena suku bangsanya. Seseorang masuk surga atau neraka adalah karena amal perbuatannya. Siapa pun yang berbuat buruk akan memperoleh balasan yang buruk, dan siapa pun yang berbuat baik akan memperoleh balasan yang baik. Bahkan secara tegas dalam surat An-Nahl disebutkan,
 “Barangsiapa yang beramal saleh, laki-laki atau perempuan, sedangkan dia beriman, maka ia akan Kami berikan kehidupan (surga) yang baik, dan akan Kami berikan balasan dengan yang lebih baik dari yang mereka lakukan” (QS. An-Nahl, 19: 97).

Lalu bagaimana penjelasannya?? Berikut selengkapnya.

Tentang hal ini, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari, no. 3069 dan Muslim no.7114, dari Ibnu Abbas dan Imran serta selain keduanya)

Dari Ibnu Abbas Ra. berkata Nabi SAW. bersabda,
 "Ditampakkan kepadaku neraka, ketika itu kulihat kebanyakan penghuninya adalahperempuan-perempuan kafir. Ditanyakan kepada beliau, "Apakah mereka ingkar kepada Allah?" Beliau menjawab, "Mereka ingkar kepada suaminya dan mengingkari kebaikan suaminya. Seandainya kamu telahberbua baik kepadanya sepanjang masa, kemudian dilihatnya daripadamu sedikit kesalahan saja kemudian ia berkata, "Saya tidak pernah melihat kebaikan darimu sedikit pun." (Shahih Bukhari No.27).

Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa’id al Khudriy berkata,’Suatu ketika Rasulullah keluar pada hari raya Idul Adha atau Idul Fitri menuju tempat shalat dan melalui sekelompok wanita. Beliau saw bersabda,’Wahai kaum wanita bersedekahlah sesungguhnya aku telah diperlihatkan bahwa kalian adalah mayoritas penghuni neraka.’ Mereka bertanya,’Mengapa wahai Rasulullah?’ Beliau saw menjawab,’Kalian banyak melaknat dan maksiat terhadap suami. Dan tidaklah aku menyaksikan orang yang memiliki kekurangan akal dan agama yang dapat menghilangkan akal kaum laki-laki yang setia daripada salah seorang diantara kalian. Mereka bertanya,’Apa yang dimaksud dengan kekurangan agama dan akal kami wahai Rasulullah saw?’ Beliau saw menjawab,’Bukankah kesaksian seorang wanita sama dengan separuh dari kesaksian seorang pria?’ Mereka menjawab,’Benar.’ Beliau saw berkata lagi,’Bukankah apabila dia mendapatkan haidh maka dia tidak melakukan shalat dan puasa?’ Mereka menjawab,’Benar.’ Beliau saw berkata,’itulah kekurangan agama.’ (HR. Bukhori)

Ciri ciri wanita penghuni NERAKA :
 
1. Kufur Terhadap Suami dan Kebaikan-Kebaikannya, sebagaimana telah disampaikan pada hadist di atas.
2. Durhaka Terhadap Suami

Ingatlah sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :
“Wanita mana saja yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab (yang syar’i, pent.) maka haram baginya wangi Surga.” (HR. Abu Daud, no. 2228, dan Ibnu Majah, no. 2055). Di shohihkan oleh syekh Al Bani dalam "shohih sunan abu daud" (no. 1928).
3. Tabarruj
Yang dimaksud dengan tabarruj ialah seorang wanita yang menampakkan perhiasannya dan keindahan tubuhnya serta apa-apa yang seharusnya wajib untuk ditutupi dari hal-hal yang dapat menarik syahwat lelaki. (Jilbab Al Mar’atil Muslimah halaman 120)
Hal ini kita dapati pada sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam tentang wanita-wanita yang berpakaian tapi hakikatnya telanjang dikarenakan minimnya pakaian mereka dan tipisnya bahan kain yang dipakainya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda :

« “Dua golongan dari penghuni nereka yang tidak (perna) aku lihat: suatu kaum yang memiliki cambuk (cemeti) seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukul manusia, dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi hakikatnya mereka telanjang, melenggak-lenggokkan kepala mereka (karena sombong dan berpaling dari ketaatan kepada Allah dan suaminya), kepala mereka seakan-akan seperti punuk onta. Mereka tidak masuk Surga dan tidak mendapatkan wanginya Surga padahal wanginya bisa didapati dari jarak perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim, no. 5704 ).

Sayyidina Ali karomah Allahu wajha berkata : Pada suatu hari ia dan istrinya (siti Fatimah Azzahra ) bertamu ke rumah baginda Rosulullah SAW. dan pada saat itu beliau nampak menangis hingga tersedu-sedu, lalu sayyidina Ali bertanya, ya Rosul, ada apa gerangan hingga engkau menangis sedemikian sedihnya, lalu Rosul berkata.... ya sayyidina Ali, pada saat aku di isro'kan kelangit, aku melihat banyak para wanita dari umatku disiksa dengan berbagai macam siksaan.
pertama aku melihat seorang wanita yang digantung dengan rambutnya, lalu disiram dengan timah panas. itu disebabkan karna wanita itu tidak bisa menjaga auratnya.

Kamis, 13 Juni 2013

SHALAT SYUKUR DAN DALILNYA (Rangkuman)



Sujud syukur kepada Allah apabila mendapatkan nikmat atau terhindar dari bencana, termasuk sunnah yang berlaku dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabatnya.
Adapun shalat syukur kepada Allah dua rakaat, merupakan masalah yang diperselisihkan para ulama.
Sebagian ulama menyatakan disunnahkannya hal tersebut apabila sedang mendapat nikmat yang baru. Di antara dalil yang dijadikan sebagai landasan disyariatkannya adalah;
1-     Riwayat Hakim dari Ka'ab bin Ajrah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Ka'ab bin Malik ketika taubat dia dan shahabatnya diterima agar dia shalat dua rakaat dan sujud dua kali. (HR. Hakim dalam Al-Mustadrak Alas-Shahihain, 5/148)
Hanya saja, hadits ini tidak shahih, karena dalam rangkaian sanadnya terdapat Yahya bin Al-Mutsanna. Al-Uqaili berkata, 'Haditsnya tidak tersimpan dan tidak diketahui periwayatannya' (Adh-Dhu'afa Al-Kabir, 4/432)
2-     Riwayat Ibnu Majah, no. 1391, dari jalur Salamah bin Raja, telah meriwayatkan kepadaku Sya'tsa, dari Abdullah bin Abi Aufa, radhiallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan shalat dua rakaat pada saat diberi kabar gembira dengan (tewasnya) Abu Jahal."
Hadits ini dinyatakan hasan oleh sebagian ulama, seperti Ibnu Hajar dan Ibnu Mulqin. Lihat Al-Badrul-Munir, 9/106, Talkhish Al-Habir, 4/107)
Akan tetapi Al-Bushairi berkata, 'Sanad hadits ini terdapat catatan, karena Sya'tsa Abdullah, tidak saya ketahui ada orang yang memberikan penilaian tentang dirinya, apakah menolak atau menyetujuinya.'
Adapun tentang Salamah bin Raja bin Mu'in, Ibnu Ady berkata, 'Beliau meriwayatkan beberapa hadits, akan tetapi tidak ada yang mengontrolnya, sedangkan An-Nasai berkata, (Dia perawi) yang lemah. Sedangkan Ad-Daruquthni berkata, 'Beberapa haditsnya berbeda sendiri dibanding hadits yang diriwayatkan dari perawi yang tsiqah. Abu Zur'ah berkata, 'Dia adalah orang yang jujur. Abu Hatim berkata, 'Tidak ada haditsnya yang bermasalah.' (Mishbah Al-Zujajah, 1/211).


TATACARA SHALAT
“Jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambahnya. Tetapi, jika kamu mengingkarinya sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (Ibrahim: 7)

Shalat Syukur
Shalat syukur dilakukan terutama ketika kita memperoleh nikmat dari-Nya atau diselamatkan dari suatu musibah. Shalat syukur dilakukan dua rakaat, dengan niat menyampaikan rasa syukur kepada Allah swt. Caranya:
· Rakaat pertama: membaca surat Fatihah dan surat Al-Ikhlash.
· Rakaat kedua: membaca surat Fatihah dan surat Al-Kafirun.
· Dalam ruku’ dan sujud pada rakaat pertama, sesudah membaca tasbih, membaca:


اَلْحَمْدُ للهِ شُكْرًا شُكْرًا وَحَمْدًا حَمْدًا

Alhamdulilâhi syukran syukran, wa hamdan hamdan
Segala puji bagi Allah; terima kasih, terima kasih, dan segala pujian kusam-paikan kepada-Nya. 

· Dalam rukuk dan sujud pada rakaat kedua, sesudah membaca tasbih, membaca:


اَلْحَمْدُ للهِ الَّذِي اسْـتَجَابَ دُعَآئِي وَاَعْطَانِي مَسْأَلَتِي

Alhamdulillâhil ladzistajâba du’-âî wa a’thânî mas-alatî.
Segala puji bagi Allah yang telah mengijabah doaku dan memberi permohonanku.

Sujud Syukur
Sujud syukur sangat dianjurkan dilakukan setiap sesudah wirid shalat-shalat wajib. Dan setiap kita mendapat nikmat dari Allah swt atau terhindar dari suatu musibah. Bacaan dalam sujud syukur:

سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ اَنْتَ رَبِّي حَقَّا حَقَّا، سَجَدْتُ لَكَ يَارَبِّ تَعَبُّدًا وَرِقًّا. اَللَّهُمَّ اِنَّ عَمَلِي ضَعِيْفٌ فَضَاعِفْ لِي. اَللَّهُمَّ قِنِي عَذَابَكَ يَوْمَ تُبْعَثُ عِبَادُكَ وَتُبْ عَلَيَّ اِنَّكَ اَنْتَ التَّوَّابُ الرَّحِيْمُ

Subhânakallâhumma Anta Rabbî haq-qan haqqâ, sajadtu laka yâ Rabbî ta-’abbudan wa riqqâ. Allâhumma inna ‘amalî dha’îfun fadha’i lî. Allâhumma qinî ‘adzâbaka yawma tub’atsu ‘ibâduka wa tub ‘alayya innaka Antat tawwâbur Rahîm.

Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari hamba-hamba-Mu dibangkitkan, terimalah taubatku, sesunguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.

Atau  membaca (100 kali):

شُكْرًا شُكْرًا

Syukran syukran
Terima kasih, terima kasih ya Allah

Tata cara shalat dan sujud syukur ini dikutip dari kitab Mafatihul Jinan, kunci-kunci surga.

Rabu, 28 November 2012

KADO PERNIKAHAN (HADITS-HADITS TENTANG SUAMI ISTRI)



Ketahuilah bahwa seorang suami adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya, karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [QS. An-Nisaa' : 34]


Oleh karena itu, suami mempunyai hak atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh isteri dengan baik yang dengan itu ia akan masuk Surga.

Masing-masing dari suami maupun isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami mempunyai kelebihan atas isterinya.

Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka (para wanita) memiliki hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [QS. Al-Baqarah : 228]

[1]. Ketaatan Isteri Kepada Suaminya
Setelah wali atau orang tua sang isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” [1]

Sujud merupakan bentuk ketundukan sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata: “Seandainya aku boleh...,” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang) dan hukumnya haram.

Sang isteri harus taat kepada suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa, shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [2]

Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,

“Wanita-wanita kalian yang menjadi penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali (setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” [3]

Dikisahkan pada zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang wanita yang datang dan mengadukan perlakuan suaminya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara perempuan dari bapaknya (yaitu bibinya) pernah mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena ada suatu keperluan. Setelah ia menyelesaikan keperluannya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab, “Sudah.” Beliau bertanya lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab, “Aku tidak pernah mengurangi (haknya) kecuali yang aku tidak mampu mengerjakannya.”
Maka, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya karena suamimu (merupakan) Surgamu dan Nerakamu.” [4]

Hadits ini menggambarkan perintah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memperhatikan hak suami yang harus dipenuhi isterinya karena suami adalah Surga dan Neraka bagi isteri. Apabila isteri taat kepada suami, maka ia akan masuk Surga, tetapi jika ia mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan isteri terjatuh ke dalam jurang Neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.

Bahkan, dalam masalah berhubungan suami isteri pun, jika sang isteri menolak ajakan suaminya, maka ia akan dilaknat oleh Malaikat, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seorang suami mengajak isterinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si isteri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh.” [5]

Dalam riwayat lain (Muslim) disebutkan: “sehingga ia kembali”. Dan dalam riwayat lain (Ahmad dan Muslim) disebutkan: “sehingga suaminya ridha kepadanya”.

Yang dimaksud “hingga kembali” yaitu hingga ia bertaubat dari perbuatan itu. [6]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh menolak.” [7]

Dalam ajaran Islam, seorang isteri dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin suaminya, apabila suami berada di rumahnya (tidak safar). Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak boleh seorang wanita puasa (sunnat) sedangkan suaminya ada (tidak safar) kecuali dengan izinnya. Tidak boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh ganjarannya adalah untuk suaminya.” [8]

Dalam hadits ini ada tiga faedah:

[1]. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
[2]. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan izin suami.
[3]. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin suami.

Dalam hadits ini seorang isteri dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah larangan haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullaah.

Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini karena suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.” [9]

Jika isteri berkewajiban mematuhi suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka lebih wajib lagi baginya untuk mentaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu yang berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan kewajiban lainnya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri. Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah.” [10]

Agama Islam hanya membatasi ketaatan dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana yang dipahami oleh generasi terbaik, yaitu Salafush Shalih. Sedangkan perintah-perintah suami yang bertentangan dengan hal tersebut, tidak ada kewajiban bagi sang isteri untuk memenuhinya, bahkan dia berkewajiban untuk memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah lembut dan kasih sayang.


[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

_________
Foote Note
[1]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 - al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil (no. 1998).
[2]. Hadits hasan shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296 al-Mawaarid) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Mawaariduzh Zham’aan (no. 1081).
[3]. Hadits hasan: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XIX/140, no. 307) dan Mu’jamul Ausath (VI/301, no. 5644), juga an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no. 257). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah (no. 287).
[4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VI/233, no. 17293), an-Nasa-i dalam ‘Isyratin Nisaa' (no. 77-83), Ahmad (IV/341), al-Hakim (II/189), al-Baihaqi (VII/291), dari bibinya Husain bin Mihshan radhiyallaahu ‘anhuma. Al-Hakim berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[5] Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3237, 5193, 5194), Muslim (no. 1436), Ahmad (II/255, 348, 386, 439, 468, 480, 519, 538), Abu Dawud (no. 2141) an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 84), ad-Darimi (II/149-150) dan al-Baihaqi (VII/292), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Fat-hul Baari (IX/294-295).
[7]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290- al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz Zifaaf (hal. 284).
[8]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5195), Muslim (no. 1026) dan Abu Dawud (no. 2458) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dan lafazh ini milik Muslim.
[9]. Syarah Shahiih Muslim (VII/115).
[10]. Fat-hul Baari (IX/296).

Sumber :
http://www.almanhaj.or.id/content/2318/slash/0