Ketahuilah bahwa seorang suami
adalah pemimpin di dalam rumah tangga, bagi isteri, juga bagi anak-anaknya,
karena Allah telah menjadikannya sebagai pemimpin. Allah memberi keutamaan bagi
laki-laki yang lebih besar daripada wanita, karena dialah yang berkewajiban
memberi nafkah kepada isterinya. Dan Allah Ta’ala berfirman:
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [QS. An-Nisaa' : 34]
“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya.” [QS. An-Nisaa' : 34]
Oleh karena itu, suami mempunyai hak
atas isterinya yang harus senantiasa dipelihara, ditaati dan ditunaikan oleh
isteri dengan baik yang dengan itu ia akan masuk Surga.
Masing-masing dari suami maupun
isteri memiliki hak dan kewajiban, namun suami mempunyai kelebihan atas
isterinya.
Allah Ta’ala berfirman:
“Dan mereka (para wanita) memiliki
hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang pantas. Tetapi para suami
mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” [QS. Al-Baqarah : 228]
[1]. Ketaatan Isteri Kepada Suaminya
Setelah wali atau orang tua sang
isteri menyerahkan kepada suaminya, maka kewajiban taat kepada suami menjadi
hak tertinggi yang harus dipenuhi, setelah kewajiban taatnya kepada Allah dan
Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Sebagaimana sabda Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Seandainya aku boleh menyuruh
seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud
kepada suaminya.” [1]
Sujud merupakan bentuk ketundukan
sehingga hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa suami mendapatkan hak
terbesar atas ketaatan isteri kepadanya. Sedangkan kata: “Seandainya aku
boleh...,” menunjukkan bahwa sujud kepada manusia tidak boleh (dilarang) dan
hukumnya haram.
Sang isteri harus taat kepada
suaminya dalam hal-hal yang ma’ruf (mengandung kebaikan dalam agama). Misalnya
ketika diajak untuk jima’ (bersetubuh), diperintahkan untuk shalat, berpuasa,
shadaqah, mengenakan busana muslimah (jilbab yang syar’i), menghadiri majelis
ilmu, dan bentuk-bentuk perintah lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan
syari’at. Hal inilah yang justru akan mendatangkan Surga bagi dirinya, seperti
sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
“Apabila seorang isteri mengerjakan
shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya
(menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga
dari pintu mana saja yang dikehendakinya.” [2]
Dalam hadits yang lain, Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang sifat wanita penghuni Surga,
“Wanita-wanita kalian yang menjadi
penghuni Surga adalah yang penuh kasih sayang, banyak anak, dan banyak kembali
(setia) kepada suaminya yang apabila suaminya marah, ia mendatanginya dan
meletakkan tangannya di atas tangan suaminya dan berkata, ‘Aku tidak dapat
tidur nyenyak hingga engkau ridha.’” [3]
Dikisahkan pada zaman Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ada seorang wanita yang datang dan mengadukan
perlakuan suaminya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari
Hushain bin Mihshan, bahwasanya saudara perempuan dari bapaknya (yaitu bibinya)
pernah mendatangi Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena ada suatu
keperluan. Setelah ia menyelesaikan keperluannya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa
sallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau telah bersuami?” Ia menjawab,
“Sudah.” Beliau bertanya lagi, “Bagaimana sikapmu kepada suamimu?” Ia menjawab,
“Aku tidak pernah mengurangi (haknya) kecuali yang aku tidak mampu
mengerjakannya.”
Maka, Rasulullah shallallaahu
‘alaihi wa sallam menjawab:
“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu
dengannya karena suamimu (merupakan) Surgamu dan Nerakamu.” [4]
Hadits ini menggambarkan perintah
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam untuk memperhatikan hak suami yang
harus dipenuhi isterinya karena suami adalah Surga dan Neraka bagi isteri.
Apabila isteri taat kepada suami, maka ia akan masuk Surga, tetapi jika ia
mengabaikan hak suami, tidak taat kepada suami, maka dapat menyebabkan isteri
terjatuh ke dalam jurang Neraka. Nasalullaahas salaamah wal ‘aafiyah.
Bahkan, dalam masalah berhubungan
suami isteri pun, jika sang isteri menolak ajakan suaminya, maka ia akan
dilaknat oleh Malaikat, sebagaimana Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Apabila seorang suami mengajak
isterinya ke tempat tidur (untuk jima’/bersetubuh) dan si isteri menolaknya
[sehingga (membuat) suaminya murka], maka si isteri akan dilaknat oleh Malaikat
hingga (waktu) Shubuh.” [5]
Dalam riwayat lain (Muslim)
disebutkan: “sehingga ia kembali”. Dan dalam riwayat lain (Ahmad dan Muslim)
disebutkan: “sehingga suaminya ridha kepadanya”.
Yang dimaksud “hingga kembali” yaitu
hingga ia bertaubat dari perbuatan itu. [6]
Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad
berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah
sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia
sedang berada di atas punggung unta, maka ia (isteri) tetap tidak boleh
menolak.” [7]
Dalam ajaran Islam, seorang isteri
dilarang berpuasa sunnat kecuali dengan izin suaminya, apabila suami berada di
rumahnya (tidak safar). Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak boleh seorang wanita puasa
(sunnat) sedangkan suaminya ada (tidak safar) kecuali dengan izinnya. Tidak
boleh ia mengizinkan seseorang memasuki rumahnya kecuali dengan izinnya dan
apabila ia menginfakkan harta dari usaha suaminya tanpa perintahnya, maka separuh
ganjarannya adalah untuk suaminya.” [8]
Dalam hadits ini ada tiga faedah:
[1]. Dilarang puasa sunnat kecuali dengan izin suami.
[2]. Tidak boleh mengizinkan orang lain masuk kecuali dengan
izin suami.
[3]. Apabila seorang isteri infaq/shadaqah hendaknya dengan izin
suami.
Dalam hadits ini seorang isteri
dilarang puasa sunnat tanpa izin dari suami. Larangan ini adalah larangan
haram, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam an-Nawawi rahimahullaah.
Imam an-Nawawi berkata, “Hal ini
karena suami mempunyai hak untuk “bersenang-senang” dengan isterinya setiap
hari. Hak suami ini sekaligus merupakan kewajiban seorang isteri untuk melayani
suaminya setiap saat. Kewajiban tersebut tidak boleh diabaikan dengan alasan melaksanakan
amalan sunnah atau amalan wajib yang dapat ditunda pelaksanaannya.” [9]
Jika isteri berkewajiban mematuhi
suaminya dalam melampiaskan syahwatnya, maka lebih wajib lagi baginya untuk
mentaati suaminya dalam urusan yang lebih penting dari itu, yaitu yang
berkaitan dengan pendidikan anak dan kebaikan keluarganya, serta hak-hak dan
kewajiban lainnya.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah
mengatakan, “Dalam hadits ini terdapat petunjuk bahwa hak suami lebih utama
dari amalan sunnah, karena hak suami merupakan kewajiban bagi isteri.
Melaksanakan kewajiban harus didahulukan daripada melaksanakan amalan sunnah.”
[10]
Agama Islam hanya membatasi ketaatan
dalam hal-hal ma’ruf yang sesuai dengan Al-Qur-an dan As-Sunnah sebagaimana
yang dipahami oleh generasi terbaik, yaitu Salafush Shalih. Sedangkan
perintah-perintah suami yang bertentangan dengan hal tersebut, tidak ada
kewajiban bagi sang isteri untuk memenuhinya, bahkan dia berkewajiban untuk
memberikan nasihat kepada suaminya dengan lemah lembut dan kasih sayang.
[Disalin dari buku Bingkisan
Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit
Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]
_________
Foote Note
[1]. Hadits hasan
shahih: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 1159), Ibnu Hibban (no. 1291 -
al-Mawaarid) dan al-Baihaqi (VII/291), dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
Hadits ini diriwayatkan juga dari beberapa Shahabat. Lihat Irwaa-ul Ghaliil
(no. 1998).
[2]. Hadits hasan
shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban (no. 1296 al-Mawaarid) dari Shahabat Abu
Hurairah radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Shahiih Mawaariduzh Zham’aan (no. 1081).
[3]. Hadits hasan:
Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (XIX/140, no. 307) dan
Mu’jamul Ausath (VI/301, no. 5644), juga an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no.
257). Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah ash-Shahiihah
(no. 287).
[4]. Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (VI/233, no. 17293), an-Nasa-i dalam
‘Isyratin Nisaa' (no. 77-83), Ahmad (IV/341), al-Hakim (II/189), al-Baihaqi
(VII/291), dari bibinya Husain bin Mihshan radhiyallaahu ‘anhuma. Al-Hakim
berkata, “Sanadnya shahih.” Dan disepakati oleh adz-Dzahabi.
[5] Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3237, 5193, 5194), Muslim (no. 1436), Ahmad
(II/255, 348, 386, 439, 468, 480, 519, 538), Abu Dawud (no. 2141) an-Nasa-i
dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 84), ad-Darimi (II/149-150) dan al-Baihaqi
(VII/292), dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.
[6]. Fat-hul Baari
(IX/294-295).
[7]. Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1853), Ahmad (IV/381), Ibnu Hibban (no. 1290-
al-Mawaarid) dari ‘Abdullah bin Abi Aufa radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Aadabuz
Zifaaf (hal. 284).
[8]. Hadits shahih:
Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 5195), Muslim (no. 1026) dan Abu Dawud (no.
2458) dari Shahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, dan lafazh ini milik
Muslim.
[9]. Syarah Shahiih
Muslim (VII/115).
[10]. Fat-hul Baari
(IX/296).
Sumber : http://www.almanhaj.or.id/content/2318/slash/0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas komentar anda